Senin, 29 April 2024

KPU Memberi Kesempatan 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Daftar Ulang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Dari kiri ke kanan): Wahyu Setiawan, Hasyim Ashari, dan Arief Budiman Komisioner KPU (berdiri) memantau proses pendaftaran ulang sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019, Jumat (1/12/2017), di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pintu buat sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang sempat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif, untuk mendaftar ulang dan menyerahkan kelengkapan dokumen.

Sembilan parpol itu adalah PKPI yang dipimpin Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Pendaftaran ulang itu sudah dibuka sejak tanggal 20 November 2017. Kemudian 14 hari ke depan, KPU melakukan penelitian administrasi, terhadap dokumen partai politik tersebut.

Padahal, berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan KPU, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 berlangsung dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.

Hasyim Ashari Wakil Ketua KPU mengatakan, keputusan memberikan kesempatan daftar ulang itu berdasarkan Surat Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran 9 Parpol untuk Pemilu 2019.

“Status (dokumen) ada tiga. Yang pertama dokumen memenuhi syarat, kemudian dokumen belum memenuhi syarat, dan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Nah, 14 hari ke depan, sembilan parpol itu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).

Sebelumnya, kesembilan parpol tersebut memenangkan gugatan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Sekadar diketahui, sampai sekarang KPU sudah mengumumkan 14 partai politik yang melengkapi dokumen persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2019.

Antara lain, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs