Jumat, 3 Mei 2024

Pernyataan Ahok di Persidangan Meresahkan Masyarakat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: TEMPO/Subekti.

Farouk Muhammad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berpendapat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta nonaktif bersama Tim Kuasa Hukum yang mengeluarkan pernyataan terhadap Kyai Haji Maruf amin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meresahkan masyarakat.

Sikap Ahok tersebut tentu saja kontraproduktif dengan usaha berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama yang selama ini berkomitmen dalam membangun kerukunan dan ketentraman bersama.

“Ada baiknya Pak Basuki dan tim kuasa hukumnya dalam menyampaikan pendapat dimuka persidangan memperhatikan kesesuian data dan kondisi masyarakat, bagaimanapun persidangan terkait penistaan agama merupakan sesuatu yang sangat sensitif dan mendapatkan perhatian masyarakat luas,” ujar Farouk di gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (2/2/2017). ‎
Farouk menambahkan, meskipun Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan permintaan maaf tapi belum dapat meredakan suasana karena tidak dapat dipungkiri masih menyimpan kegelisahan, tanda tanya dan memunculkan kekisruhan yang tajam di publik. Sudah sepantasnya, setiap pernyataan dan sangkaan tim kuasa hukum Ahok agar mampu dibuktikan secara bertanggung jawab.

“Permintaan maaf Ahok sudah sepantasnya diikuti dengan perbaikan dalam pola komunikasi dengan publik, terlebih kepada para ulama seperti Kyai Haji Maruf Amin seorang tokoh karismatik di kalangan nahdhiyin. Adapun kepada tim kuasa hukum akan lebih baik fokus pada kasus penistaan agama, dibandingkan justru terjebak kepada isu politik dan seringkali menyalahkan pihak lain,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sebelumnya, Farouk menjelaskan dalam upaya merespon kondisi aktual kebangsaan saat ini, DPD RI bersama sejumlah ormas dan lembaga keagamaan pada hari rabu (1/2/2017) menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk tidak lagi mempersoalkan keberagaman apalagi dengan saling menuduh satu sama lain sebagai intoleran, tidak pancasilais, anti kebhinekaan, mengancam NKRI, dan yang serupa, baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial.

“Daripada gencar saling menuding pihak lain, lebih baik kita menyatukan sikap dan upaya menghadapi ancaman riil dari dalam dan luar negeri, seperti radikalisme /terorisme, penyebaran komunisme, neo liberalisme dan ajaran-ajaran lain yang merongrong Pancasila, narkoba, tenaga kerja asing illegal/nonskill, dan lain-lain,” kata dia.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
25o
Kurs