Rabu, 8 Mei 2024

691 Caleg di Surabaya Ditetapkan, Parpol Wajib Menyerahkan Laporan Dana Kampanye

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
KPU Kota Surabaya saat Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya telah menetapkan calon legislatif DPRD kota Surabaya sebanyak 691 Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah ini, 16 parpol yang terdaftar di KPU Surabaya harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat tanggal 22 September atau sehari sebelum masa kampanye.

“Kampanye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan atau tanggal 23 September. Sebelum kampanye para calon dan parpol harus melaporkan dana kampanye dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Tanggal 22 paling lambat menyerahkannya. Kalau tidak menyerahkan, maka tidak bisa lanjut atau dibatalkan sebagai peserta caleg pemilu 2019,” ujar Nurul Amalia Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya kepada suarasurabaya.net, Kamis (20/9/2018).

Selain partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Timses Pilpres juga wajib menyerahkan laporan dana kampanye dan rekening dana kampanye.

Mengenai teknis kampanye yang dimulai tanggal 23 September mendatang, KPU akan menggelar rapat dengan parpol pada tanggal 22 September untuk menentukan mekanisme kampanye Pileg dan Pilpres 2019. (bid/tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs