Rabu, 22 Juli 2026

691 Caleg di Surabaya Ditetapkan, Parpol Wajib Menyerahkan Laporan Dana Kampanye

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
KPU Kota Surabaya saat Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya telah menetapkan calon legislatif DPRD kota Surabaya sebanyak 691 Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah ini, 16 parpol yang terdaftar di KPU Surabaya harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat tanggal 22 September atau sehari sebelum masa kampanye.

“Kampanye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan atau tanggal 23 September. Sebelum kampanye para calon dan parpol harus melaporkan dana kampanye dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Tanggal 22 paling lambat menyerahkannya. Kalau tidak menyerahkan, maka tidak bisa lanjut atau dibatalkan sebagai peserta caleg pemilu 2019,” ujar Nurul Amalia Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya kepada suarasurabaya.net, Kamis (20/9/2018).

Selain partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Timses Pilpres juga wajib menyerahkan laporan dana kampanye dan rekening dana kampanye.

Mengenai teknis kampanye yang dimulai tanggal 23 September mendatang, KPU akan menggelar rapat dengan parpol pada tanggal 22 September untuk menentukan mekanisme kampanye Pileg dan Pilpres 2019. (bid/tin/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
32o
Kurs