Jumat, 29 Maret 2024

MK Gelar Sidang Permohonan Presidential Treshold

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno dengan agenda perbaikan permohonan untuk pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), yang diajukan oleh sejumlah aktivis prodemokrasi.

“Agenda sidang pada Rabu (18/7/2018) adalah perbaikan permohonan untuk uji UU Pemilu,” kata Fajar Laksono Juru Bicara MK melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (18/7/2018).

Para pemohon untuk perkara ini adalah Busyro Muqoddas mantan ketua KPK, M. Chatib Basri mantan menteri keuangan, Hadar Nafis Gumay mantan pimpinan KPU, Bambang Widjojanto mantan pimpinan KPK, Feri Amsari Direktur Pusako Universitas Andalas, Angga Dwimas Sasongko sutradara film, Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Titi Anggraini Direktur Perludem, Hasan Yahya dan tiga orang akademisi, yakni Faisal Basri, Rocky Gerung dan Robertus Robert.

Para pemohon menilai ambang batas 25 persen berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu telah menambahkan batasan baru yang tidak diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai perumusan norma tersebut.

Dalam dalilnya pemohon menyebutkan berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, tidak ada pembatasan ambang batas pencalonan presiden, apalagi berdasarkan jumlah kursi dan suara sah nasional pemilu DPR berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Pemohon juga menyinggung tentang Putusan MK sebelumnya yang menyatakan pasal terkait ambang batas pencalonan presiden adalah konstitusional karena merupakan norma hukum yang terbuka.

Menurut para pemohon, ketentuan pasal undang-undang terkait ambang batas pencalonan presiden bukanlah penerapan dari konsep norma hukum terbuka karena UUD 1945 secara jelas telah memberikan batasan syarat dan tata cara pemilihan presiden yang harus dilakukan.

Selain itu, para pemohon berpendapat Pasal 222 UU Pemilu mendasarkan penghitungan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan hasil pemilu DPR yang lima tahun sebelumnya, sehingga menghilangkan hak rakyat untuk memperbarui mandat lima tahunan.

Dalam petitumnya, para pemohon kemudian meminta Majelis Hakim agar membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden. (ant/bas/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs