Senin, 20 Mei 2024

Taufik Kurniawan Mundur dari BPN Prabowo-Sandi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI berupaya masuk ke dalam mobil tahanan sesudah menjalani pemeriksan perdana sebagai tersangka, dan menjadi tahanan, Jumat (2/11/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Eddy Soeparno Sekretaris Jenderal DPP PAN mengatakan Taufik Kurniawan telah menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Eddy mengatakan pernyataan mundur tersebut disampaikan Taufik setelah yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

“Beliau sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut,” kata Eddy usai menghadiri deklarasi Komando Ulama untuk Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) di Jakarta, Minggu (4/11/2018).

Karena Taufik sudah menyatakan mundur dari BPN Prabowo-Sandi, maka pihaknya tidak ingin berkutat terhadap urusan formal terkait hal itu.

Eddy mengatakan pernyataan mundur tersebut telah disampaikan Taufik pada hari Minggu lalu dan pihaknya memakluminya karena yang bersangkutan ingin fokus dalam menyelesaikan kasus hukumnya.

“Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo-Sandi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Taufik Kurniawan (TK) Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Lalu pada Jumat (2/11/2018) KPK resmi menahan Taufik setelah melakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Setelah pelantikan, Muhammad Yahya Fuad (MYF) Bupati Kebumen nonaktif diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya pada Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR Ri periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

“TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp100 miliar,” ujar Basaria.

Diduga, kata Basaria, “fee” untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

“MYF diduga menyanggupi ‘fee’ 5 persen tersebut dan kemudian meminta “fee” 7 persen pada rekanan di Kebumen,” ungkap Basaria.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
26o
Kurs