Minggu, 28 April 2024

Dikira Masih Bisa Urus Pindah Pilih, Banyak Mahasiswa Kecele di Kantor KPU Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Robiyan Arifin Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan aturan yang diperbolehkan mengurus form A5 di Kantor KPU Surabaya, Rabu (10/4/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Puluhan mahasiswa terpaksa harus pulang dan kecewa setelah ditolak pengajuan pengurusan form A5-nya di kantor KPU Surabaya pada Rabu (10/4/2019). Mereka mengira mahasiswa masih bisa mengurus form A5 hingga hari ini (10/4/2019) dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 28 Maret 2019, mahasiswa bukan termasuk empat kategori yang dilayani hingga H-7 pemilu ini.

Menanggapi hal itu, Aveshina mahasiswa perantau yang berasal dari Purwokerto ini mengaku kecewa. Ia tak tahu jika mahasiswa tidak dapat mengurus form A5 pada hari ini (10/4/2019).

“Sudah menunggu sejak jam setengah 11, gak ada keterangan, gak ada apa-apa, dan saya sudah usul buat tulis di depan itu, bapaknya lebih milih buat terangin satu-satu. Banyak mas teman-teman (mahasiswa, red) ini, yang lain di belakang ini ya teman-teman saya,” ujarnya ketika ditemui di kantor KPU Surabaya pada Rabu (10/4/2019).

Padahal, ia mengaku ingin sekali dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 2019 mendatang. Ia yang sudah tinggal selama 3,5 tahun di Surabaya ini mengatakan tak dapat pulang pada tanggal 17 April mendatang karena kendala tertentu.

Menanggapi itu, Robiyan Arifin Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan pelajar yang telah datang dan terpaksa harus ditolak.

“Kita menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman mahasiswa, pelajar, yang karena ketidaktahuan mereka, kurang informasi atau apa, mereka yang ingin ngurus pindah pilih, tapi sampai sini tidak bisa kita fasilitasi, tidak bisa di proses. Karena sekali lagi, keputusan MK tanggal 28 Maret itu hanya 4 kategori dalam kondiisi khusus dan tertentu, pertama karena sakit, musibah bencana, ketiga dia karena tahanan, dan menjalankan tugas bekerja,” ungkapnya.

Ia menyebut, persoalan ini tidak akan terjadi jika semua mahasiswa mengurus form A5 sebelum tanggal 17 Maret lalu. Pasalnya, sebelum tanggal itu, semua orang bisa dilayani. Sebanyak 13 ribuan warga telah dilayani sebelum tanggal 17 Maret lalu. (bas/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs