Kamis, 9 Mei 2024

KPU Jatim Kebut Logistik di 161 TPS untuk DPTb

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Choirul Anam Ketua Ketua KPU Jatim. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mendirikan 161 Trmpat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Choirul Anam Ketua Ketua KPU Jatim mengatakan, dari 161 TPS tersebut, 77 di antaranya dikonsentrasikan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, dan sisanya hampir semua terkonsentrasi di Pondok Pesantren (Ponpes).

“Untuk 161 TPS DPTb tersebut, kemarin kisaran seminggu yang lalu, semua KPPS juga sudah dilantik sekalian. Semuanya juga kita lakukan Bimtek,” kata Anam ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4/2019).

Menurut Anam, logistik untuk TPS DPTb, karena putusannya baru sekitar dua minggu lalu, hari ini akan dipastikan agar tercukupi, baik perlengkapan TPS, baik alat coblos, tinta, dan surat suara. Sementara proses pengirimannya sudah dikirim. Sedangkan, logistik untuk TPS reguler, hampir 100 persen sudah bisa dipenuhi.

“Hari ini kita pastikan semua kita lakukan proses penggandaan dan pencetakan formulir agar semua TPS baik reguler maupun DPTb semua bisa terfasilitasi,” ujar Anam.

Terkait penggantian atau penambahan surat suara, baik yang kurang maupun yang rusak, juga sudah dilakukan dan sudah hampir 100 persen terpenuhi.

“Semua teratasi, terpenuhi kemarin mulai kemarin sudah dilakukan proses packing, dan sudah dikirim di kecamatan-kecamatan, dimasukkan di kotak-kotak,” kata Anam.

Terkait pemilihan di kepulauan, Anam pun memastikan semua sudah teratasi. Karena, kata dia, pengiriman logistik ke wilayah kepulauan didahulukan, yaitu dilakukan sejak dua minggu lalu. “Contoh di Sapeken, ini pulau yang paling susah jangkauannya juga sudah kita kirim,” ujar Anam.(bid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
33o
Kurs