Senin, 17 Juni 2024

KPU Umumkan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilwali Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya (tengah). Foto: Dok./Denza suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya di Surabaya, Selasa (3/12/2019) mengatakan, penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah pada 19-23 Februari 2020.

“Kami mulai mengumumkan agar seluruh bakal calon menyiapkan semua berkas persyaratan yang kami terima mulai 19-23 Februari 2020,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Menurut Syamsi, dokumen yang wajib diserahkan oleh bakal calon pasangan perseorangan yakni 138.565 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran paling sedikit di 16 Kecamatan di Surabaya.

“Selain itu, satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan),” katanya.

Persyaratan juga harus dilengkapi satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.

“Sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan,” katanya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini baru ada dua pasangan Bakal Cawali Surabaya jalur independen yang sudah deklarasi.

Sholeh dan Taufik Hidayat mendeklrasikan diri di rumah sejarah HOS Tjokroaminoto, Jalan Peneleh Gang VII Surabaya, Kamis (14/11/2019). Sedangkan Usman Hakim dan Moh Yasin mendeklarasikan diri siap maju melalui jalur perseorangan di Jln. Raya Kutisari 54-56 Surabaya, Minggu (17/11/2019). (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
27o
Kurs