Sabtu, 11 Mei 2024

Masa Tenang, Pengawas Pemilu Temukan 25 Kasus Dugaan Politik Uang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Pengawas Pemilu seluruh Indonesia di semua tingkat, Selasa (16/4/2019), melakukan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang Pemilu 2019, 14-16 April 2019.

Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya.

“Sampai hari ini, total tada 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan. Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi seluruh Indonesia,” kata Rahmat Bagja Anggota Bawaslu RI, melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (16/4/2019).

Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, sebanyak lima kasus. Penangkapan dilakukan atas koordinasi Pengawas Pemilu dengan aparat Kepolisian.

Setiap Pengawas Pemilu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp190 juta,” papar Bagja.

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu dan Pengawas Pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang.

Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2), selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Imbalan atau janji itu termasuk supaya tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (2), yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sedangkan praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, Pasal 523 ayat (3) mengatur setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
27o
Kurs