Kamis, 30 Mei 2024

BPN: Tarik Ulur Pembebasan Ba’asyir Tunjukkan Kepemimpinan Jokowi Lemah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abu Bakar Baasyir segera dibebaskan dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor. Foto: Istimewa.

Pemerintah mengkaji kembali rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Keputusan tersebut diambil setelah ramai perbincangan yang menentang rencana pembebasan bersyarat tersebut.

Habiburrokhman Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bidang hukum menilai, tarik ulur pembebasan Abu Bakar Ba’asyir merupakan cermin kualitas kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) Presiden khususnya di bidang hukum yang rendah.

Sebab, pembatalan pembebasan Ba’asyir diumumkan Wiranto Menko Polhukam tepat dua hari setelah Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Jokowi menyampaikan rencana pembebasan pendiri Pondok Pesantren AL Mu’min tersebut.‎

“Publik jadi bertanya-tanya siapa sebenarnya yang memimpin negeri ini? Presiden diinformasikan telah membuat sebuah keputusan, dan keputusan tersebut kemudian diralat oleh para bawahannya,” kata Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).

“Padahal saat debat capres kemarin Pak Jokowi bilang mempersilakan menterinya berdebat soal impor, toh ujung-ujungnya beliau yang memutuskan. Dalam kasus Ustad Ba’asyir ini kok lain. Keputusan pembebasan dikatakan sudah diambil presiden, tapi menterinya malah meralat. Jadi sebenarnya siapa pemimpin negeri ini?” jelas Habiburrokhman.

Ketua DPP Partai Gerindra itu menambahkan, tarik ulur pembebasan Ba’asyir juga menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik dalam pemerintahan. Menurutnya, kasus ini bukan kasus pertama dimana presiden Jokowi mengambil kebijakan, dan tak lama kemudian dibatalkan kembali.

“Cara Pak Jokowi mengambil keputusan menunjukkan manajemen yang impulsif dan ketidakpahaman dalam mengelola pemerintahan. Menurut saya istilah yang digunakan Pak Wiranto sangat tepat. Presiden tidak boleh mengambil keputusan secara grusa-grusu, gegabah,” ujar Habiburrokhman.

Sebelumnya, Moeldoko Kepala Staf Presiden memastikan bahwa saat ini pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Kamis, 30 Mei 2024
26o
Kurs