Jumat, 26 April 2024

DPR Belum Menerima Draft RUU Omnibus Law Sampai Sekarang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Baidowi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ahmad Baidowi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan, berdasarkan hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, ada empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di Omnibus Law kan. RUU itu semuanya murni dari pemerintah.

Keempat RUU itu, kata Baidowi, pertama, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, kedua, RUU tentang Fasilitas dan Pajak itu untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian, ketiga, RUU Ibukota Negara, terakhir RUU ke Farmasian.

Sampai sekarang, menurut Baidowi, dari empat RUU itu, DPR belum pernah menerima satupun draf resmi dari pemerintah, termasuk juga Surat Presiden (surpres) nya.

“Seringkali kami dituding, seolah-olah menyembunyikan sesuatu, tidak ada, karena segala surat-menyurat itu pasti ke pimpinan DPR , baru didelegasikan dari rapat Bamus Kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait,” ujar Awiek panggilan akrab Baidowi dalam forum legislasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2020).

Sejauh ini, kata dia, hanya satu surpres yang sudah terbit tetapi tidak terkait dengan Omnibus Law yakni UU tentang Perlindungan Data Pribadi , yang itu sudah dibacakan di Paripurna dan juga di delegasikan ke komisi I untuk membahasnya.

“Selebihnya hanya berupa wacana-wacana. Yang ini juga kami harus mengkritisi pemerintah,” jelasnya.

Awiek menegaskan, seringkali terkait dengan perdebatan Omnibus Law, DPR yang selalu menjadi bahan pertanyaan, menjadi sasaran macam-macam. Padahal dari pemerintah yang belum selesai, tetapi drafnya sudah beredar ke mana-mana, seolah-olah itu menjadi Draf resmi.

“Ketika kita konfirmasi, ternyata bukan, itu draf tanggal sekian, yang sempat ramai kemarin itu, yang ada penghapusan sertifikasi halal ternyata draf bulan berapa gitu,” kata dia.

Menurut Awiek, inilah pola komunikasi dari pemerintah yang harus diperbaiki kalau itu memang belum satu kata.

“Itu sebaiknya diupayakan jangan bocor ke mana-mana, supaya tidak menimbulkan prasangka. Kami hanya mungkin berpikiran positif bahwa pemerintah dalam menyusun draft itu, sudah melibatkan beberapa elemen masyarakat,” jelas Awiek.

Kalau di Baleg nanti, DPR diberi kepercayaan membahas satu dari 4 (empat ) Omnibus Law yang digagas oleh pemrintah, kata Awiek, tentu proses prosedur pembahasan UU nya normal saja dan terbuka melibatkan pihak-pihak yang berkaitan.(faz/bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs