Minggu, 28 April 2024

Diduga Bermuatan Politik, Undangan Acara SMAN 4 Surabaya Direvisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Surat undangan sosialisasi SNMPTN/SBMPTN dari Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Surabaya yang mencantumkan Gamal Albinsaid (kiri) dan surat undangan sosialisasi SNMPTN/SBMPTN yang sudah direvisi (kanan). Foto: Istimewa

Surat Undangan Sosialisasi SNMPTN/SBMPTN dari Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Surabaya yang mencantumkan Gamal Albinsaid sebagai narasumber disoal.

Undangan yang ditujukan untuk karyawan dan guru sekolah tersebut adalah untuk menghadiri forum motivasi bertajuk Muda Mendunia bersama Gamal Albinsaid serta sosialisasi SNMPTN pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Arif Budi Santoso pengamat pendidikan yang juga Ketua Divisi Advokasi Indonesia Civil Rights Watch (ICRW) menilai, kebijakan Kepala Sekolah SMAN 4 untuk mengundang dr Gamal yang telah mendeklarasikan diri maju di Pilwali Surabaya 2020 sangat tidak pas. Sebab, Kepala Sekolah adalah ASN yang harus mematuhi netralitas, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Arif menjelaskan, netralitas ASN juga diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di regulasi itu diatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” tegas Arif.

Menurur Arif, untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepsek SMAN 4 Surabaya, maka majelis kode etik pegawai harus melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait.

“Kalau bener itu pakai anggaran sekolah dia bisa kena larangan penggunaan anggaran pemerintah, yang itu pasalnya bisa pidana. Sudah jelas itu diatur di UU. Sanksinya kurungan penjara atau denda,” jelas Arif.

Sementara itu, Karyanto Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur UPTD Surabaya mengatakan, undangan tersebut kini telah direvisi. Saat ditanyai mengapa direvisi, Karyanto enggan berkomentar. Dia menyarankan agar menanyakan kepada pihak kepala sekolah SMAN 4 Surabaya.

“Coba tanya kepala sekolahnya,” ujar Karyanto.

Sekadar diketahui, Gamal Albinsaid sendiri telah mendeklarasikan diri siap running di Pilwali Surabaya 2020. Dia juga mendaftar sebagai Calon Wali Kota Surabaya, antara lain di Partai Gerindra, bersama kandidat lain seperti Machfud Arifin, Haryanto, dan Zahrul Azhar Asumta. (bid)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs