Sabtu, 27 April 2024

Pemerintah Resmi Serahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian didampingi Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja mendatangi gedung parlemen untuk menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Puan Maharani Ketua DPR RI, Rabu (12/2/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian mendatangi gedung parlemen untuk menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Puan Maharani Ketua DPR RI.

Airlangga juga didampingi Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja.

Puan Maharani Ketua DPR menjelaskan RUU Omnibus Law yang diserahkan oleh pemerintah bukan dengan nama Cipta Lapangan Kerja yang disingkat CILAKA, tetapi telah dirubah menjadi Cipta Kerja atau disingkat Ciptaker.

“Pemerintah ke DPR untuk bisa berkoordinasi terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta kerja, jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja,” ujar Puan dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian dan beberapa menteri lainnya di lobby gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Kata Puan, Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 Rancangan Undang-Undang, 15 bab dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR.

“Jadi kalau ada yang mengatakan apakah DPR sudah membaca draftnya belum? apakah DPR sudah mengetahuinya belum? Tadi disampaikan bahwa akan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” jelasnya.

Menurut Puan, pembahasan RUU Omnibus Lawa Cipta Kerja akan melibatkan tujuh Komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR.

“Melalui baleg (badan legislasi) atau bisa melalui Pansus (Panitia Khusus) karena melibatkan tujuh Komisi terkait dalam pembahasan 11 cluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” kata dia.

“Jadi jangan sampai kemudian belum beredarnya atau belum tersosialisasinya ini kemudian sudah menimbulkan prasangka- prasangka yang lain yang juga menimbulkan kecurigaan- kecurigaan karena memang kita belum membahasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya-sebelumnya, kata Puan, secara reguler Menteri Keuangan sudah mengirimkan draft omnibus Law terkait dengan perpajakan yang rencananya nanti akan dibahas di DPR melalui komisi yaitu Komisi XI, namun ini belum jadi satu keputusan final karena sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, hal ini tentu saja akan dibicarakan di tingkatan rapim (rapat pimpimpinan) dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Nanti akan kita bahas bersama seluruh pimpinan fraksi yang ada di DPR,” pungkas Puan.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs