Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Surabaya: Tidak Ada Pelanggaran dalam Surat Risma di Pilkada Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dalam suratnya, Risma mengajak warga untuk menjadikan 9 Desember sebagai momentum menjaga keberlanjutan program pembangunan di Kota Pahlawan. Foto: Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat untuk warga yang dikeluarkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya agar datang ke TPS untuk mencoblos paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji, tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya,” ujar M Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun setelah discan barkode tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul websitenya PDI Perjuangan Jatim.

Menurut dia, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

“Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelas Agil.

Agil menambahkan, meskipun tidak ada unsur pidana, tapi terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sekarang ini masih ditangani Bawaslu Provinsi.

“Untuk yang pidana tidak memenuhi unsur dugaan pidana, dan telah melalui pembahasan di Gakkumdu dan serangkaian kajian dari saksi ahli. Tapi, yang pelanggaran administrasi TSM saat ini ditangani Bawaslu Provinsi Jatim,” kata Agil. (bid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs