Selasa, 15 Oktober 2024

Puan Maharani: Covid-19 Ancaman Sangat Serius, Negara Harus Selamatkan Rakyat dari Krisis

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI saat Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden di Ruang Sidang Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Foto : Istimewa

Puan Maharani Ketua DPR RI menyatakan negara harus hadir menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden di Ruang Sidang Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

“Pandemi Covid-19 telah memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat. Semua sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan dan menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas,” kata Puan.

“Diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa,” tegasnya.

Ancaman serius yang dimaksud Puan satu diantaranya terlihat dari tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus Corona. Hingga 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 kasus Covid-19 di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/Kota di seluruh penjuru Tanah Air.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 82.236 orang berhasil disembuhkan, sementara 5.765 orang lainnya meninggal dunia.

Pandemi Covid-19 pun telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi. Pada kwarta kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32 persen (year on year).

Menurut Puan, upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah harus dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.

Kata Puan, pemerintah semestinya bisa lebih sigap melakukan upaya terpadu penanganan Covid-19 setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya,” jelas Puan.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Selasa, 15 Oktober 2024
33o
Kurs