Jumat, 10 Mei 2024

Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya Tingkat Kecamatan Mulai Jumat Besok

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Layanan jemput bola pemungutan surat suara berlangsung di RS Lapangan, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (9/12/2020). Ini agar pasien Covid-19 yang tengah dalam perawatan bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan digelar selama tiga hari mulai Jumat 11 Desember-13 Desember 2020. Sedangkan Pleno Terbuka rekapitulasi suara tingkat kota bakal digelar mulai Senin 14 Desember-16 Desember 2020.

Soeprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, rekapitulasi tingkat Kecamatan diagendakan tiga hari karena untuk mengantisipasi Kecamatan yang jumlah TPSnya banyak.

“Kecamatan dengan TPS kecil sehari bisa selesai. Tapi, ada Kecamatan yang TPS besar bisa tiga hari selesai,” ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Nano panggilan akrab Soeprayitno bilang, pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota pun digelar tiga hari. Rencananya bakal digelar di luar kantor KPU Surabaya. “Rencana digelar di hotel, masih mencari tempatnya,” katanya.

Nano juga sempat menyinggung terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kemarin sempat down. Menurutnya, memang sistem rekapitulasi berbasis aplikasi itu hanya sebagai alat bantu petugas KPPS dalam merekap hasil suara. Sehingga, hasil yang ditampilkan di laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp bukanlah hasil resmi penghitungan suara.

“Sirekap sebagai alat bantu sekaligus backup temen temen KPPS,” katanya.

Dalam kondisi normal kata Nano, petugas KPPS memfoto formulir model C.Hasil-KWK dan memasukkan ke aplikasi Sirekap mobile. Kemudian, PPK bisa menggunakan Sirekap web (melalui PC).

“Kalau normal, kiriman masing-masing KPPS berisi formulir model C.Hasil-KWK bisa menampilkan foto dan tabulasi angka-angka setiap TPS, setiap Kelurahan, terus sampai Kecamatan,” ujarnya.

Kemudian sampai di Kecamatan, PPK bisa melakukan print out formulir D.Hasil-KWK dan ditandatangani PPK, Saksi, Panwascam dalan pleno terbuka Kecamatan.

“Hasil pleno terbuka kecamatan itu kemudian difoto lagi dan diunggah lagi di Sirekap menjadi D.Hasil-KWK tingkat Kecamatan, kemudian dibawa ke Kota menjadi D.Hasil-KWK tingkat kota kabupaten dalam pleno terbuka tingkat kota,” katanya.

Nano tidak bisa menjelaskan kenapa server Sirekap down, karena memang sistemnya langsung terpusat di KPU RI. Kemarin pun Sirekap bermasalah tidak hanya Surabaya tapi 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada. “Kemarin down itu secara nasional, seluruh 270 daerah,” katanya.(bid/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
30o
Kurs