Sabtu, 20 April 2024

Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Bantuan BNPB untuk Kampanye Politik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Lucy Kurniasari anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Demokrat menyalurkan bantuan dari BNPB kepada warga Surabaya yang terdampak Covid-19 melalui relawan dan kader partai. Foto: Istimewa

Hari Listyo Santoso dan Renny Arijani dua orang warga Surabaya melaporkan dugaan penyelewengan paket bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Polrestabes Surabaya.

Menurut Hari, laporan itu harus dia lakukan karena merugikan warga. Selain itu, dia yakin, dugaan penyalahgunaan itu juga masuk tindak pidana dengan ancaman hukuman cukup berat.

“Pekan lalu saya baca berita dari sejumlah media mainstream soal dugaan penyalahgunaan bantuan kemanusiaan dari BNPB. Pada pemberitaan itu disebutkan pernyataan seorang anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Demokrat, Lucy Kurniasari yang mengakui, dirinya menerima 10 ribu paket bantuan dari BNPB dan 20 ribu dari Kementerian Kesehatan,” kata Hari, Sabtu (28/11/2020).

Dalam pemberitaan tersebut Lucy mengaku bantuan itu disalurkan kepada warga Surabaya yang terdampak Covid-19 melalui relawan dan kader partai yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Surabaya.

“Lucy hanya anggota DPR yang tidak punya kapasitas dan sumber daya untuk menyalurkan puluhan ribu paket bantuan. Dia manfaatkan relawan dan kader partai untuk menyalurkan bantuan. Tentu ini kondisi yang sangat sulit dikontrol dan dimonitor,” ujarnya.

Karena itu, menurut Hari, patut diduga ada penyalahgunaan penyaluran bantuan sembako dari BNPB, yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Terlebih kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan ini, tetapi tidak kebagian bantuan.

“Bisa terbangun persepsi bahwa bantuan ini bukan dari pemerintah, tapi bantuan dari kader partai dan relawan kelompok tertentu. Apalagi sekarang sedang musim Pilkada. Penyalahgunaan bantuan ini tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, foto-foto paket bantuan BNPB yang menurutnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu beredar luas. Ada dua foto yang menurutnya viral.

Foto pertama bergambar satu truk besar mengangkut paket bantuan BNPB. Sedangkan foto kedua, tampak tiga orang pakai kaus kampanye Machfud Arifin dan Mujiaman Paslon Nomor Urut 2 sedang membawa paket bantuan itu sembari mengacungkan salam dua jari.

Albert Kurniawan warga Surabaya lainnya juga sudah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (19/11/20) kemarin atas viralnya foto-foto itu.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyalahgunaan bantuan ini bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar. Saya harap kepolisian menyelidiki dugaan ini. Karena ini sangat melukai hati rakyat,” kata Hari.

Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada seperti ini tidak sekali ini saja. Sebelumnya, Tim Pemenangan MA-Mujiaman juga melaporkan dugaan pelanggaran pada kubu Eri Cahyadi-Armuji Paslon Nomor Urut 1.

Jumat (20/11/2020) lalu, Miratul Mukminin alias Gus Amik Ketua Tim Pemenangan Paslon MA-Mujiaman melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh kubu Paslon Erji ke Bawaslu Surabaya.

Laporan dugaan pelanggaran itu terdiri dari temuan stiker Paslon Erji di kotak permakanan lansia Pemkot Surabaya. Juga dugaan pemanfaatan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkot Surabaya.

Pemberian bantuan puluhan PJU kepada warga di salah satu kampung di Surabaya dia duga untuk memfasilitasi warga pendukung paslon nomor 1 yang meminta bantuan itu kepada Armuji.

Tidak hanya itu, Gus Amik juga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye untuk Erji yang dilakukan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di acara Roadshow Online Surabaya Berenergi.(den/tin/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs