Rabu, 24 April 2024

DPR Dukung Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI menyambut baik rencana Pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pimpinan DPR bidang Politik Hukum dan Keamanan menilai, revisi itu diperlukan karena adanya pasal yang multitafsir, dan pasal tanpa tolok ukur yang jelas (pasal karet).

Menurut Azis, UU ITE seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang membuat orang dengan gampang saling melapor ke Polisi akibat perdebatan/perselisihan di dunia maya.

“DPR menyambut baik rencana revisi tersebut. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Saat ini UU ITE selalu di jadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Revisi UU ITE, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, penting untuk menjaga proses demokrasi dan menjamin kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

Di sisi lain, kalau 11/2008 jadi direvisi, Azis berharap masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan beraktivitas di dunia maya.

“Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kita dengar kalau terjadi pelaporan ke polisi mengatasnamakan UU ITE gara-gara ribut di media sosial,” tegasnya.

Sekadar informasi, wacana revisi UU ITE disampaikan Joko Widodo Presiden, Senin (15/2/2021), dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta.

Presiden bilang, semangat awal undang-undang tersebut adalah menjaga kebersihan, kesehatan, etika dan produktivitas ruang digital Indonesia.

Jokowi mengingatkan, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kalau keberadaan UU ITE belum bisa memenuhi asas keadilan, Presiden akan meminta DPR RI bersama-sama melakukan revisi.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden secara khusus memerintahkan Kapolri dan jajarannya lebih selektif menerima pelaporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Sehingga, implementasi penegakan hukum UU ITE bisa berjalan konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan masyarakat.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs