Selasa, 23 April 2024

Kemenkumham Deadline KLB Demokrat Lengkapi Dokumen dalam Satu Minggu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Yasonna Laoly melakukan telekonferensi dengan Partai Gelora Indonesia. Foto: Istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

“Hari Jumat (19/3/2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, […] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” terang Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Minggu (21/3/2021) dilansir Antara.

Ia menjelaskan jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka Kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” sebut Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/3/2021) lalu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

“Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya,” ujar Yasonna.

Seperti diketahui sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.

Pertemuan tersebut menetapkan Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Walaupun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).(ant/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
29o
Kurs