Jumat, 19 April 2024

KPU: Ada Perlakuan Berbeda untuk Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung KPU Pusat. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu sudah ditentukan oleh undang-undang.

Menurut Hasyim, secara teknis syarat tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Selain itu, perlu diperhatikan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal ini.

“Saya kira penting untuk kita ingat bersama-sama, selain undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55 tahun 2020,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Putusan MK tersebut menentukan bahwa ada tiga kategori partai politik, yang pertama adalah partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (Presidential Threshold), kemudian yang kedua adalah partai politik 2019 yang tidak lolos PT, dan kemudian yang ketiga adalah partai politik baru.

Kata dia, ada perlakuan berbeda untuk partai politik tersebut. Untuk parpol 2019 yang lolos PT, hanya mendaftar dan hanya dilakukan proses verifikasi administrasi. Sedangkan untuk kategori parpol yang 2019 tidak lolos PT dan parpol baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan juga faktual.

“Terhadap tiga kategori partai politik tersebut Mahkamah Konstitusi mengamanatkan ada beberapa perlakuan yang berbeda. Untuk partai-partai politik kategori 1 peserta pemilu 2019 yang lolos PT yaitu perlakuannya mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi selesai. Yang kedua adalah terhadap partai politik kategori 2 dan kategori 3 yaitu partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi dan dilanjutkan verifikasi faktual,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam pendaftaran parpol ini, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen tiap-tiap parpol tersebut. Kalau sudah lengkap, selanjutnya KPU akan menerbitkan berita acaranya dan menyatakan terdaftar.

Kemudian untuk yang belum lengkap, KPU akan memberi kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs