Sabtu, 27 April 2024

PDIP: MoU dengan BPN untuk Rapikan Sistem Administrasi dan Manajemen Partai

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
PDIP melakukan MoU dengan BPN di kantor DPP. Foto : istimewa

Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen Partai.

“Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, mengintruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Hasto, Kamis (7/4/2022).

“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset Partai,” tambah Hasto.

Hasto menjelaskan, PDIP ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.

“MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi,” kata Hasto.

Sebelumnya, bertempat di Kantor DPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022), DPP PDIP menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi.

Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Hasto menambahkan, dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor Partai di seluruh Nusantara. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.

“Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset Partai atas nama PDI Perjuangan,” papar Hasto.

Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.

Sekadar informasi, hingga saat ini, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.

Sementara itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs