Kamis, 28 Maret 2024

Telah Serap Aspirasi Rakyat, DPR Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI berharap, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera disahkan.

Menurut dia, RUU ini telah sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga RUU ini tetap beradab dan humanis dalam penerapannya nanti.

“Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” ujar Arteria di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Arteria meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum. Sehingga, ia memandang positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner.

Sekadar diketahui, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan dari Belanda. Sehingga, banyak hal yang tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP yang yang diusulkan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu, RUU KUHP yang telah diusulkan ini juga lebih dekat dengan filosofi Pancasila dan UUD, serta norma di masyarakat.

RUU KUHP yang merupakan usulan pemerintah ini, telah lama masuk dalam daftar prioritas di DPR. Semua fraksi di DPR juga telah memberikan masukan terhadap rancangan beleid tentang pidana ini. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs