Jumat, 26 April 2024

Anies Optimistis Pemilu 2024 Jadi Ajang Adu Gagasan dan Program

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Antara

Anies Baswedan bakal calon presiden  usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) optimistis pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat menjadi ajang dalam mengadu gagasan dan program kerja demi Indonesia Maju.

“Kami terus fokus di tema-tema ini dan kami yakin pemilu besok, pemilihan presiden (pilpres) besok menjadi tempat untuk kontestasi gagasan, kontestasi rekam jejak dan kontestasi program,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5/2023) saat dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Nasdem, Demokrat dan PKS, saat ini tengah berfokus pada permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi rakyat.

Beberapa agenda kerja yang menjadi fokus Koalisi Perubahan untuk Persatuan, tersebut, yakni permasalahan kemiskinan, menyelesaikan ketimpangan ekonomi, menghadirkan keadilan, memastikan kesetaraan dan kesempatan hingga menyiapkan lapangan kerja yang luas.

“Koalisi perubahan tetap solid dan kami tetap fokus kepada agenda agenda dasar, membereskan soal kemiskinan, membereskan soal ketimpangan, menghadirkan keadilan, memastikan bahwa ada kesetaraan, kesempatan, menyiapkan lapangan kerja yang lebih luas di semua tempat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Anies mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyambut pesta demokrasi yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang, karena menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya agar masa depan bangsa terus berjalan dengan baik.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mari sama-sama kita menyambut pesta demokrasi ini sebagai bagian dari memastikan bahwa masa depan bangsa kita setahap demi setahap terus berjalan baik,” ucapnya.

Dab sebagai diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs