Kamis, 13 Agustus 2026

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tidak Dikebut Seperti Omnibus Law

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Iqbal presiden partai buruh yang juga presiden KSPI (kemeja putih depan) saat agenda pertemuan buruh dan pimpinan DPR membahas RUU Ketenagakerjaan di ruang KK2 Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Said Iqbal Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru meski Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu pembentukan regulasi tersebut.

Said mengingatkan agar proses pembahasan tidak mengulang pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya minim pelibatan buruh.

“RUU Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru. Jangan kayak kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, meaningful participation-nya sangat-sangat lemah,” kata Said Iqbal dalam pertemuan buruh dengan pimpinan DPR membahas RUU Ketenagakerjaan di ruan KK2 gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Said, kebutuhan mengejar tenggat waktu dari MK tidak boleh mengorbankan kualitas substansi maupun partisipasi publik.

Ia menilai cakupan RUU Ketenagakerjaan juga semakin luas karena harus mengatur berbagai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja kampus, dan dosen.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
32o
Kurs