Rabu, 15 Mei 2024

Berkas Anies-Muhaimin sebagai Bakal Capres-Cawapres Memenuhi Syarat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers usai mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, Kamis (19/10/2023), di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, hari ini, Kamis (19/10/2023), resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Anies-Muhaimin menjadi pasangan bakal capres-cawapres pertama yang mendaftar untuk berkontestasi pada Pilpres 2024.

Usai menyerahkan berkas-berkas persyaratan, Muhaimin Iskandar bilang KPU menyatakan sudah memenuhi syarat sebagai pasangan bakal capres-cawapres.

“Seluruh kelengkapan dan syarat  yang dibutuhkan telah terpenuhi. Kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan, dan sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat),” ucap Cak Imin.

Proses selanjutnya, Anies-Muhaimin akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).

Seperti diketahui, pasangan Anies-Muhaimin diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
25o
Kurs