Senin, 13 Mei 2024

MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK. Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK.

Sidang secara terbuka yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (26/10/2023) ini mengagendakan klarifikasi dari pihak-pihak pelapor.

Ada sembilan pihak pelapor yang hadir dalam sidang perdana ini, baik secara daring maupun luring, masing-masing Furqan Jurdi, DPP ARUN, Ahmad Fatoni dari Advokat LISAN, Perekat Nusantara dan TPDI, PBHI, Denny Indrayana, LBH Ciptakayara Keadilan, Gagum Ridho Putra. Johan Imanuel, dan Nur Rahman.

Sementara, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98, dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara tidak hadir.

Setelah mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly menjelaskan kalau proses sidang membutuhkan waktu 30 hari.

“Jadwal sidang akan ditentukan nanti, kami akan mengatur jadwal sidang. Minimal panggilan tiga hari. Berarti harus siap-siap. Berarti Selasa 31 Oktober 2023 akan ada sidang. Cuma siapa duluan kami akan atur dulu,” kata Jimly dalam sidang.

Selanjutnya Jimly mengatakan kalau sidang MKMK ini digelar secara terbuka, kecuali saat memeriksa pihak terlapor.

“Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup,” kata dia.

Dalam sidang berikutnya nanti, MKMK meminta para pihak pelapor untuk membawa bukti-bukti atau saksi.

“Untuk sidang berikutnya nanti, silakan para pelapor membawa bukti-bukti dan segera memberitahu saksi-saksi yang akan hadir,” jelas Bintan Saragih anggota MKMK.

Sekadar diketahui, sidang MKMK ini berawal ketika Mahkamah Konstitusi (MK) diduga melakukan pelanggaran kode etik putusan MK pekan lalu terkait usia capres-cawapres yang disebut sarat kepentingan.

Anwar Usman Ketua MK membantah tudingan kalau dia mengatur putusan MK soal batas usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka keponakannya bisa maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Sementara dikutip Liputan6.com, komposisi keanggotaan majelis MKMK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya dengan adanya nama Jimly Asshiddiqie mantan Ketua MK.

“Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Kemudian, salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” kata Yansen Dinata Direktur Eksekutif PVRI melalui keterangan pers diterima, Selasa (24/10/2023).(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
28o
Kurs