Sabtu, 27 April 2024

Partai Bulan Bintang Beri Sinyal Akan Gabung Koalisi Gerindra dan PKB

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Prabowo Subianto (kedua kanan) Menteri Pertahanan saat bersama Yusril Ihza Mahendra (ketiga kanan) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Eka Putra (kiri) Bupati Tanah Datar dan Andre Rosiade (kedia kiri) Anggota DPR RI saat berparade di gelanggang pacuan kuda Dang Tuanku Bukit Gombak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (30/4/2023). Foto: Antara

Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan sinyal akan bergabung ke dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024.

“Jadi, hari ini saya dapat informasi, PBB, Gerindra, PKB kemungkinan itu koalisi ya. Jelas itu ya,” ujar Afriansyah Noor Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB di KPU RI, saat dilansir dari Antara, pada Sabtu (13/5/2023).

Ia mengatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum PBB dan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra telah melakukan komunikasi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

“Insyaallah, kami akan bersepakat bagaimana membangun Indonesia,” katanya.

Menurut dia, Yusril siap membantu Prabowo apabila dibutuhkan. Karena menurutnya, Yusril merupakan seorang tokoh, negarawan dan ahli hukum.

“Mungkin nanti dibutuhkan oleh presiden terpilih, ya tentunya presiden terpilih itu adalah Prabowo Subianto. Itu sudah konkret ya. Saya ngomong di depan Pak Ketum. Tinggal mencari wakil presiden (wapres)-nya siapa,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menambahkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ia menyebut, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/ris)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs