Jumat, 17 Mei 2024

PPP Optimistis Ganjar-Sandiaga akan Menang di Pilpres 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Semarang pada Kamis (27/4/2023) lalu. Foto: Humas Pemprov Jateng

Achmad Baidowi Ketua DPP sekaligus Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) optimistis pasangan Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno bisa memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 siapa pun lawannya.

“PPP meyakini paket Ganjar-Sandiaga Uno ini akan memenangkan kontestasi siapa pun lawannya. Itulah optimistis yang kami bangun, termasuk kami gerakkan kepada struktur PPP,” ujar Achmad Baidowi diskusi bertajuk “Dominasi Pemilih Muda dan Masa Depan PPP” di Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Dikutip dari Antara, Baidowi meyakini bergabung-nya Sandiaga Uno ke PPP dapat mendongkrak perolehan suara partai itu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena beberapa survei menunjukkan Sandiaga kerap menduduki posisi teratas terkait perolehan elektabilitas sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kemudian, elektabilitas itu diyakini akan berdampak pada peningkatan elektabilitas PPP.

Dalam kesempatan yang sama, Baidowi mengungkapkan DPP PPP telah merekomendasikan Sandiaga sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta pada Sabtu (17/6/2023) lalu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs