Jumat, 17 Mei 2024

Gerindra Hormati Keputusan PPP Usulkan Sandiaga Uno Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Akbar Pengurus dan Kader Partai Gerindra Jakarta Barat di Lapangan Stadion Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (18/6/2023). Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra menghormati putusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo bakal capres dari PDI Perjuangan.

“Saya pikir tidak ada masalah dengan Gerindra, dan kami menghargai serta menghormati hak setiap partai politik atau orang per orang yang berkecimpung dalam politik di Indonesia,” kata Dasco usai memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Akbar Pengurus dan Kader Partai Gerindra Jakarta Barat, Minggu (18/6/2023) yang dikutip Antara.

Dia menambahkan, pengusulan tersebut merupakan hak PPP sekaligus Sandiaga yang sekarang sudah resmi menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP.

Berikutnya, Dasco menyampaikan PPP dan Sandi akan menjadi rival politik Gerindra dalam Pemilu 2024.

“Ya kan itu (Sandi bersama PPP dan Gerindra) rival hanya pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. (Tapi kami tetap) sama-sama anak bangsa, enggak apa-apa itu,” kata dia.

Sebelumnya, DPP PPP merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu sebagai bakal cawapres mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Muhamad Arwani Thomafi Sekretaris Jenderal DPP PPP. dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP, di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).

“Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Keenam terkait dengan pemilihan presiden, PPP mengusulkan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo calon presiden dalam Pemilihan Umum 2024,” ujar Arwani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs