Minggu, 12 Mei 2024

Prabowo Resmi Gandeng Gibran sebagai Bakal Cawapres di Pilpres 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Menteri Pertahanan (Menhan) menyerahkan motor dan alat komunikasi (alkom) kepada bintara pembina desa (Babinsa) di Komando Rayon Militer (Koramil) Serengan 03 Solo bersama Gibran Rakabuming Raka Walikota Solo, Selasa (24/1/2023). Foto: Istimewa

Prabowo Subianto bakal calon presiden (capres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju sudah memutuskan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai bakal cawapres pendampingnya di Pilpres 2024.

Keputusan itu disampaikan Prabowo, malam hari ini, Minggu (22/10/2023), sesudah menggelar rapat di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari delapan parpol, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, PBB, Partai Garda Republik dan Partai Prima yang dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekretaris jenderal masing-masing, kami telah berembuk secara final, secara konsensus selurunya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara GIbran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ujarnya.

Selanjutnya, Prabowo bilang akan mendaftar bersama Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Rabu (25/10/2023), atau hari terakhir pendaftaran.

Dengan begitu, akan ada tiga pasang peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Jumat (20/10/2023), Prabowo mengirim dua pucuk surat kepada Joko Widodo Presiden yang diterima Menteri Sekretariat Negara.

Surat pertama, berisi permohonan persetujuan dari Presiden untuk dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Lalu, surat yang kedua berisi permohonan izin cuti untuk mendaftar sebagai bakal capres ke KPU RI.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Jokowi sudah memberikan persetujuan atas dua surat permohonan Prabowo.

Seperti diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
26o
Kurs