Kamis, 24 September 2026

Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah”. Perubahan nomenklatur tersebut akan dimasukkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan di sektor persampahan dapat tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, perubahan istilah tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap pekerja persampahan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara pada Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, perubahan penyebutan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan istilah. Pemerintah akan memasukkannya ke dalam KBJI sehingga pekerjaan pemilah sampah memiliki klasifikasi yang lebih jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dilansir dari Antara, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas pengumpulan serta pemilahan sampah di sektor informal.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs