Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah”. Perubahan nomenklatur tersebut akan dimasukkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan di sektor persampahan dapat tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, perubahan istilah tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap pekerja persampahan.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara pada Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, perubahan penyebutan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan istilah. Pemerintah akan memasukkannya ke dalam KBJI sehingga pekerjaan pemilah sampah memiliki klasifikasi yang lebih jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Dilansir dari Antara, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas pengumpulan serta pemilahan sampah di sektor informal.

NOW ON AIR SSFM 100

