Kamis, 2 Mei 2024

Sandiaga Klaim Bisa Memperkuat Daya Tawar Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Semarang pada Kamis (27/4/2023) lalu. Foto: Humas Pemprov Jateng

Sandiaga Uno Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan optimistis bisa membantu memperkuat daya tawar Ganjar Pranowo kepada masyarakat jika terpilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024.

“Kalau terpilih mendampingi Pak Ganjar sebagai wakil presiden harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa kami punya sesuatu yang ditawarkan,” kata Sandiaga di Surabaya, Sabtu (12/8/2023) malam, dilansir Antara.

Menurut Sandi, fokus penguatan nilai jual kepada masyarakat merupakan langkah terbaik.

Karena itu, imbuh dia, saat ini terus membangun pikiran positif, daripada berandai-andai soal kemungkinan terburuk tidak terpilih sebagai pasangan Ganjar Pranowo di pemilihan presiden tahun depan.

“Saya justru membalik bagaimana ketika dipilih? tugasnya akan berat,” ucapnya.

Sebab, sambung Sandi, pikiran positif akan membantunya menemukan solusi untuk mendapatkan nilai jual di mata masyarakat.

Sementara itu, dia menyatakan salah satu aspek yang terus digeber sebagai nilai tawar kepada masyarakat adalah sektor perekonomian.

Program tersebut harus disodorkan kepada masyarakat dengan cara dikemas melalui konsep yang berbeda dari para kontestan lain.

“Kami punya tawaran solusi bidang perekonomian yang lebih baik dari kandidat lain. Narasi kami juga fokus pada persatuan bangsa dan mempercepat pembangunan,” katanya.

Di sisi lain, Sandiaga Uno juga menyebut PPP tetap istiqamah menjaga terbentuknya hubungan koalisi bersama PDI Perjuangan selaku pengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden, sekalipun saat ini muncul isu soal opsi terbentuknya poros keempat.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, ada 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/fra/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
33o
Kurs