Minggu, 12 Mei 2024

Tiga Pasangan Bakal Capres-Cawapres akan Berkontestasi di Pilpres 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi surat suara Pemilu. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diikuti tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) usulan partai politik atau gabungan partai politik yang punya wakil di parlemen.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah lebih dulu mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10/2023).

Lalu, Prabowo Subianto bakal capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju mengumumkan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai bakal cawapres pendampingnya di Pilpres 2024.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo pada Minggu (22/10/2023) malam, sesudah menggelar rapat dengan pimpinan partai politik pendukungnya, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Prabowo bilang akan mendaftar bersama Gibran ke KPU RI hari Rabu (25/10/2023), atau hari terakhir pendaftaran.

“Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari delapan parpol, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, PBB, Partai Garda Republik dan Partai Prima yang dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekretaris jenderal masing-masing, kita telah berembuk secara final, secara konsensus selurunya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara GIbran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Partai Golkar merekomendasikan Gibran putra sulung Joko Widodo Presiden menjadi bakal cawapres periode 2024-2029.

Rekomendasi itu lalu dibahas bersama para pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju, yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, dan Prima.

Seperti diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
28o
Kurs