Minggu, 5 Mei 2024

Yusril Ihza Bicara Kemungkinan Berkoalisi dengan Gerindra

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prabowo Subianto Menteri Pertahanan bersama Prof Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tiba di Istano Basa Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (29/4/2023). Foto: Antara

Prof Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB) mengatakan akan membahas kemungkinan berkoalisi dengan Partai Gerindra, dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Nanti akan dibahas dulu,” kata Yusril di Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (29/4/2023) dikutip Antara.

Hal tersebut disampaikan ahli hukum tata negara tersebut saat menghadiri pengukuhan gelar adat (batagak gala) Datuak Rajo Basa Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Saat ditanya sikap PBB terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, eks Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tersebut tidak memberikan jawaban pasti.

“Maju saja, maju saja,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi soal kedatangannya yang bersamaan dengan Prabowo Subianto Ketum Gerindra sebagai bentuk dukungan politik, Yusril hanya tertawa kecil.

Sementara itu, Prabowo Subianto mengatakan akan mengikuti perkembangan peta perpolitikan Tanah Air meskipun elektabilitasnya di sejumlah lembaga survei termasuk yang tertinggi.

“Ya kita ikutilah perkembangan semua ya,” ujar Prabowo.

Terkait calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya bertarung di Pilpres 2024, Menteri Pertahanan tersebut tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau bisa juga pasangan calon diusung partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs