Selasa, 30 April 2024

Bawaslu Surabaya Ingatkan Semua Peserta Pemilu Cabut APK Sehari Sebelum Masa Tenang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dilakukan oleh petugas Satpol PP Surabaya dan Panwascam setempat di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat (2/2/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan semua peserta Pemilu menyabut Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing, sehari sebelum masa tenang, Minggu (11/2/2024).

Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya menyebut, sejak kampanye dimulai 28 November 2023, pemasangan APK akan berakhir Sabtu (10/2/2024) sehari sebelum masa tenang.

“Hitungannya (sebelum pergantian ke tanggal 11 harus bersih) iya,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Ia mengingatkan semua peserta Pemilu, mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD untuk mencopot APK-nya secara mandiri.

“Peserta Pemilu, kami imbau menertibkan mandiri seluruh APK-nya,” ujarnya.

Jika tidak, Bawaslu akan melakukan penertiban serentak tanggal 10 Februari. “Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan,” katanya.

Sebelumnya, sudah ada penertiban rutin yang dilakukan setiap pekan. Sasarannya, APK dipasang di tempat yang dilarang.

Diketahui, hingga Kamis (1/2/2024) lalu, Bawaslu Surabaya sudah menindak 7.668 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tempat pemasangan sepanjang masa kampanye.

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, paling banyak pelanggaran pemasangan APK di taman dan pepohonan baru kemudian jalan protokol.

Dari 7.668 pelanggaran, sebanyak 5.708 merupakan APK milik calon legislatif, kemudian 1.035 milik calon presiden dan wakil presiden, dan 925 sisanya milik calon DPD.

“Jadi KPU sudah menetapkan titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan, terkait dengan pemasangan di pohon kami tidak tahu pertimbangannya apa, tetapi kami pastikan ada pelanggaran pemasangan APK di pepohonan. Mungkin bisa karena pemasangan di pohon itu karena tidak membutuhkan biaya yang banyak, seperti tidak beli bahan kayu untuk memasangnya, hanya cukup tali,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/2/2024). (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs