Minggu, 5 Mei 2024

Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang Pemilu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan pers terkait presiden boleh kampanye berdasarkan UU Pemilu, Jumat (26/1/2024), di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengatakan aturan terkait kampanye ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Presiden, undang-undang tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Presiden bilang dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi minta masyarakat dan seluruh pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.

Presiden menegaskan pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya wartawan,” tandasnya.(rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs