Selasa, 30 April 2024

Istana: Pernyataan Jokowi tentang Menteri dan Presiden Boleh Kampanye Politik Banyak Disalahartikan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, pernyataan Joko Widodo Presiden tentang menteri boleh ikut tim sukses calon presiden tertentu banyak disalahartikan.

Menurutnya, konteks pernyataan Jokowi adalah memberikan penjelasan terkait aturan main berdemokrasi bagi menteri serta presiden.

Dalam Pasal 281 Undang-undang Pemilu Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Walau boleh berkampanye politik, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi presiden, menteri dan para pejabat negara. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Lalu yang kedua, mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dengan diizinkannya Presiden berkampanye, Undang-undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi pada partai politik atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti kaidah yang diatur Undang-undang.

“Apa yang disampaikan Bapak Presiden bukan hal baru. Karena, koridor aturannya sudah ada di dalam UU Pemilu,” tegasnya.

Sekadar informasi, kemarin, Rabu (24/1/2024), Jokowi Presiden mengatakan tidak ada aturan yang melarang pejabat negara memihak dan berkampanye mendukung pasangan calon presiden tertentu di Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Presiden,  merespons pernyataan Mahfud MD cawapres nomor urut 3 soal banyaknya menteri di Kabinet  Indonesia Maju yang terang-terangan mendukung pasangan capres tertentu walau bukan bagian tim sukses.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, menteri dan presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sehingga, boleh memihak dan mendukung kandidat tertentu.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs