Minggu, 5 Mei 2024

KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kantor KPU RI di Jakarta saat hari pertama pendaftaran Capres-Cawapres, Kamis (19/10/2023). Foto: Farid suarasurabaya.net

Yulianto Sudrajat Komisioner KPU menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan KPU menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Kata dia, keputusan tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Menurut Yulianto, penetapan jadwal tersebut dengan tiga pertimbangan masing-masing tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk. Disamping itu, pertimbangan berikutnya adalah waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan juga memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

25 September-23 November 2024: Masa kampanye.

24 November-26 November 2024: Masa tenang.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi. (faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs