Sabtu, 12 Oktober 2024

PAN Sebut Putusan MK No.60 Tahun 2024 Problem Nasional: Koalisi Jangan Goyah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Viva Yoga Mauladi Waketum DPP PAN saat sambutan dalam acara penyerahan rekomendasi kepada Bacakada Jatim di Surabaya, Rabu (2182024). Foto Wildan Pratama suarasurabaya.net

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas partai politik mendaftarkan pasangan calon merupakan problem nasional.

Pernyataan itu disampaikan Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua DPP PAN dalam kegiatan Serah Terima Dokumen model B.Persetujuan.Parpol.KWK Pasangan Bacalon Pilkada 2024 yang diusung PAN di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8/2024).

“Yang menjadi problem nasional sekarang adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tahun 2024 kemarin yang soal treshold pilkada,” ujar Yoga di Surabaya.

Menurutnya, MK memutuskan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di luar tuntutan dua partai tersebut.

Kata Yoga, mulanya Partai Gelora dan Buruh mengajukan gugatan ke MK agar partai yang tidak mendapat kursi di legislatif suaranya dapat diakumulasi sehingga bisa mengusung calonnya sendiri.

Namun Hakim MK menggunakan Ekstra Petitah untuk membuat keputusan di luar gugatan tersebut dengan merevisi soal persyaratan ambang batas mengajukan calon kepala daerah.

“Tapi karena Mahkamah Konstitusi itu kreatif ada Ekstra Petitah membuat keputusan di luar gugatan. Sehingga yang direvisi itu adalah bukan soal tapi yang dirubah adalah soal treshold untuk kabupaten kota berdasarkan kepada DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Yoga berharap agar partai politik yang sudah bekerjasama dengan PAN atau tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus jangan goyah.

“Jadi dengan kondisi seperti ini kami harapkan yang sudah bekerja sama dan berkoalisi dengan PAN semoga saja imannya yang tidak goyah. Tetap dalam satu barisan bersama dengan PAN untuk memperjuangkan agar menang di pilkada,” tandasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Amar putusan yang mengubah Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu adalah Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan yakni:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
30o
Kurs