Kamis, 7 Mei 2026

Kemenkes Perbaiki Aturan Program Magang Usai Kasus Meninggalnya dr. Myta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. (6/5/2026). Foto: Antara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperbaiki aturan program dokter magang mulai dari jam kerja, kesejahteraan, hingga evaluasi akhir periode internship.

Pernyataan ini disampaikan Budi Gunadi Sadikin Menkes, menyusul laporan meninggal dr. Myta Aprilia Azmi, salah satu dokter magang di RSUD KH Daud Arif Jambi karena kelelahan.

“Program internship itu sudah 10 tahun berjalan. Kita juga melihat bahwa banyak perilaku-perilaku atau proses-proses dan budaya-budaya yang harus kita perbaiki. Dan karena budaya ini sudah berjalan sejak agak lama juga tidak mudah untuk merubah. Tapi kita juga merasa yakin bahwa kedepannya hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Budi, Kamis (7/5/2026) yang dikutip Antara.

Menurut Budi, Prabowo Subianto Presiden sangat serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Adapun perbaikan tata kelola ini mencakup empat poin. Pertama pengaturan jam kerja, yakni maksimal jam kerja pada dokter magang adalah 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel.

Dia mencontohkan tidak boleh ada pengaturan yang berpotensi menyakitkan, seperti bekerja 20 jam sehari, dan baru libur keesokan harinya. Setiap instansi kesehatan yang menaungi dokter magang, dapat menghitung dengan pengaturan seperti 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau sekitar 7 jam untuk 6 hari.

“Kemudian yang kedua juga kita ingin menegaskan bahwa dokter internship itu bukan pengganti dokter organik. Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing,” kata dia.

Lalu yang ketiga, pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan standar remunerasi yang terdiri dari tiga komponen, yakni bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan berkisar antara Rp 3 juta-6,5 jutaan per bulan, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan dari wahana tempat dokter magang.

“Nah angka disini sangat beragam antara daerah satu dengan daerah lain berbeda. Ini masukannya kita terima. Jadi ada daerah yang generous ngasihnya, ada yang tidak. Kemudian ini menjadi iri-irian,” jelasnya.

Keempat adalah hak cuti dan izin. Awalnya, setiap peserta internship hanya boleh cuti empat hari. Namun, kini dibolehkan cuti 10 hari. Rinciannya, para dokter internship tidak perlu mengganti jadwalnya di hari lain serta boleh cuti sakit dan cuti melahirkan di luar 10 hari cuti biasa tersebut.

“Tapi mereka tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus. Karena yang penting kan, misalnya wah supaya lulus harus bisa 5 kali misalnya (membantu) melahirkan,” dia menambahkan.

Dia menekankan, kebijakan tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa dokter magang benar-benar terampil, sehingga keselamatan pasien tetap terjaga.

“Kemudian kita juga yang terakhir kita lakukan adalah kita ingin memastikan seluruh peserta internship ini dilakukan Cek Kesehatan Gratis (CKG) nya Pak Prabowo Presiden,” katanya merujuk CKG dapat dilakukan dua kali dalam setahun.

Kemenkes turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dr. Myta dan tiga dokter internship lainnya yang meninggal sepanjang 2026.

Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang meninggal karena adanya budaya kerja yang tidak baik di rumah sakit, baik itu dalam program koas, internship, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).(ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 7 Mei 2026
29o
Kurs