Minggu, 28 April 2024

KPU RI Sahkan Hasil Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisioner KPU RI menggelar rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024), di Kantor KPU, Jakarta. Foto: istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3/2024) malam, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.

Rekapitulasi itu meliputi semua jenis pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif, dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Jumlah suara sah untuk Pilpres 2024 yang tercatat sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan perolehan 96.214.691 suara.

Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.

Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27.040.878 suara ada di posisi ketiga.

Untuk pemilu legislatif, PDI Perjuangan meraih suara paling banyak pada Pemilu 2024, dari total suara sah nasional sebanyak 151.796.631 suara.

Partai politik besutan Megawati Soekarnoputri itu mendapat 25.387.279 suara atau 16,72 persen.

Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 23.208.654 suara (15,28 persen), dan Partai Gerindra di urutan ketiga dengan raihan 20.071.708 suara (13,22 persen).

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraup 16.115.655 suara dan berada di posisi keempat (10,61 persen).

Di posisi kelima, Partai NasDem dengan 14.660.516 suara (9,65 persen). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di tempat keenam berbekal 12.781.353 suara (8,42 persen).

Kemudian, Partai Demokrat memperoleh 11.283.160 suara (7,43 persen) di posisi ketujuh, dan Partai Amanat Nasional (PAN) di urutan kedelapan dengan 10.984.003 (7,23 persen).

Kedelapan partai politik tersebut memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen perolehan suara nasional untuk menempatkan wakilnya di DPR RI periode 2024-2029.

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengubah suaranya menjadi kursi di Senayan.

Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI memgatakan, keputusan itu ditetapkan pukul 22.19 WIB, dan langsung berlaku.

Keputusan KPU tersebut bisa digunakan sebagai objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh para peserta pemilu yang merasa tidak puas, ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diikuti tiga pasangan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Lalu, pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional, dan enam partai lokal Aceh.

Sedangkan empat orang calon anggota legislatif non parpol dengan suara tertinggi dari tiap provinsi berhak menjadi Anggota DPD RI.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 204.807.222 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs