
Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya minta pemerintah kota (pemkot) mempermudah pengurusan sertifikasi tanah.
Menurutnya pemkot harus menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatasi problematik sertifikat tanah warga.
“Pemkot harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerja sama dengan BPN agar warga bisa mendapat layanan memudahkan dalam sertifikasi tanah,” kata Laila, Jumat (16/5/2025).
Kerja sama itu menurutnya bisa berupa program percepatan pengurusan sertifikat tanah.
Ia usul salah satunya dengan sertifikasi massal dikoordinir kelurahan. Pengurusan online yang dimiliki BPN masih membingungkan warga.
“Warga bingung,” katanya.
Keluhan itu ditampungnya saat mengunjungi warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
“Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri. Tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah. Nyatanya warga kesulitan,” ucapnya lagi.
Ia minta persoalan sertifikat ini tidak berlarut dan segera selesai.
“Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, juga dapat menjadi beban di sisi regulasi, pajak, maupun biaya administrasi ke depan,” tandasnya.
Ia berharap kerja sama bisa terbentuk sama seperti program Layanan Online Terpadu One Gate System bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri (Lontong Balap) antara pemkot dan Pengadilan Negeri Surabaya. (lta/iss)