“Nah, memang kadang ya ini dinamika di masyarakat, dinamika sosial. Ini agak sedih juga, misalnya si suami pengen nikah lagi, jadi istrinya dibuat akta meninggalnya, kan sedih ya,” ungkapnya.
Menurut Dewita, temuan itu menunjukkan pentingnya pengawasan agar data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat dan tidak berpotensi mengganggu hak pilih.
Pemutakhiran data pemilih, kata dia, bersifat dinamis karena kondisi penduduk terus berubah. Selain warga yang meninggal dunia, setiap tahun muncul pemilih baru yang memasuki usia 17 tahun, perpindahan domisili, hingga perubahan status anggota TNI-Polri.
“Ada yang meninggal dunia, kemudian ada yang sudah berusia 17 tahun, ada yang mungkin kemudian jadi TNI-Polri sehingga enggak punya hak pilih, atau bahkan TNI-Polri yang sudah pensiun sehingga jadi punya hak pilih. Nah, itu kan harus di-update,” jelas Dewita.
Adapun dalam pengawasannya, Bawaslu melakukan pencocokan data sekaligus coklit terbatas di sejumlah wilayah. Coklit, kata dia, dilakukan dengan metode sampling karena keterbatasan anggaran di luar masa tahapan pemilu.

NOW ON AIR SSFM 100

