Rabu, 7 Oktober 2026

Deddy Sitorus: DPR Bisa Bentuk Pansus Tindak Lanjut Putusan MK soal Ijazah Gibran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Deddy Yevry Sitorus anggota Komisi II Fraksi PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya.

Dia menilai, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif pencalonan.

Jika terbukti seseorang terpilih dengan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang, menurut dia, terdapat kemungkinan persoalan hukum maupun politik yang perlu ditindaklanjuti.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” kata Deddy.

Menurut Deddy, putusan MK juga membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik sesuai kewenangannya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
31o
Kurs