“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Dia menilai, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif pencalonan.
Jika terbukti seseorang terpilih dengan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang, menurut dia, terdapat kemungkinan persoalan hukum maupun politik yang perlu ditindaklanjuti.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” kata Deddy.
Menurut Deddy, putusan MK juga membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik sesuai kewenangannya.
NOW ON AIR SSFM 100

