Walau dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan SMA atau sederajat, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden lantaran Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah berpendapat, status calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus sebagai penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

