“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” katanya.
Pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), lanjutnya, dapat menempuh jalur gugatan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemenuhan syarat pencalonan.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujar Deddy.
Selain jalur hukum, Deddy menilai DPR juga memiliki opsi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia di parlemen.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” tutur Deddy.
NOW ON AIR SSFM 100

