Rabu, 7 Oktober 2026

Deddy Sitorus: DPR Bisa Bentuk Pansus Tindak Lanjut Putusan MK soal Ijazah Gibran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Deddy Yevry Sitorus anggota Komisi II Fraksi PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” katanya.

Pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), lanjutnya, dapat menempuh jalur gugatan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemenuhan syarat pencalonan.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujar Deddy.

Selain jalur hukum, Deddy menilai DPR juga memiliki opsi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia di parlemen.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” tutur Deddy.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
31o
Kurs