Kamis, 8 Oktober 2026

DPR dan Pemerintah Rampung Bahas Aturan Tentang Ojol, Perpres Terbit Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Driver ojek online (ojol), peserta aksi unjuk rasa memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Selasa (20/5/2025). Foto: Nova Trisya Kaka suarasurabaya.net

Menurut Dasco, hari ini Pemerintah akan menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dia menambahkan, sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol.

Kementerian UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur urusan angkutan orang dan tarif.

“Setelah sekian lama melakukan harmonisasi, aturan tentang Ojol roda dua, barang dan makanan. Oleh karena itu, hari ini Kemensetneg akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang mengatur hal tadi,” ujar Dasco.

Sekadar informasi, dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ada sejumlah poin penting yang mengatur tentang ojol. Salah satunya, terkait komisi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
34o
Kurs