Kamis, 8 Oktober 2026

DPR dan Pemerintah Rampung Bahas Aturan Tentang Ojol, Perpres Terbit Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Driver ojek online (ojol), peserta aksi unjuk rasa memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Selasa (20/5/2025). Foto: Nova Trisya Kaka suarasurabaya.net

Kalau sebelumnya potongan yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen, Perpres 27/2026 membatasi potongan sebanyak delapan persen.

Kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional.(rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
34o
Kurs