Sufmi Dasco: Finalisasi Perpres Ojol Dijadwalkan 18 Agustus
Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:45 WIB
Driver ojek online (ojol), peserta aksi unjuk rasa memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Selasa (20/5/2025). Foto: Nova Trisya Kaka suarasurabaya.net
Kalau sebelumnya potongan yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen, Perpres 27/2026 membatasi potongan sebanyak delapan persen.
Kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional.(rid/ipg)