Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan kebijakan pembatasan potongan komisi bagi perusahaan aplikator ojek daring (ojol) menjadi maksimal 8 persen telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurut Yassierli, skema pembagian pendapatan dengan porsi 8 persen untuk perusahaan aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi sebenarnya telah berjalan sebelum pembahasan final Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring selesai disusun.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” kata Yassierli dilansir dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini lebih memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik perusahaan aplikator maupun mitra pengemudi.








