Minggu, 4 Oktober 2026

DPR Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta Indonesia di Luar Negeri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ole Romeny penyerang tim nasional (Timnas) Indonesia mendapat pengawalan ketat dari Junnosuke Suzuki pemain Jepang dalam laga di Suita City Stadium, Osaka pada Selasa (10/6/2025) malam. Foto: Reuters

“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).

Mafirion menilai penerapan kewarganegaraan ganda terbatas tidak serta-merta membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia merujuk Pasal 26 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut melalui undang-undang.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.

Menurut Mafirion, regulasi yang perlu disesuaikan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 4 Oktober 2026
32o
Kurs