“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Mafirion menilai penerapan kewarganegaraan ganda terbatas tidak serta-merta membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia merujuk Pasal 26 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.
Menurut Mafirion, regulasi yang perlu disesuaikan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

